Selasa, 26 Februari 2013

Proses Reformasi Birokrasi mulai dari pengajuan hingga penetapan TK

1. Kementerian/Lembaga dan Pemda mengajukan Dokumen Usulan dan RoadMap Reformasi Birokrasi Kepada KEMENPAN RB

2. KEMENPAN RB kemudian melakukan penilaian kesiapan Program RB dengan tahapan :


3. Hasil penilaian kesiapan akan di ajukan kepada KPRBN
4. Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal dari penetapan Tunjangan Kinerja (TK)
5. KPRBN menetapkan KL yang mendapatkan TK
6. Pembayaran TK dilakukan oleh setiap Instansi yang ditetapkan 
7. KEMENPAN RB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanan RB instansi dengan memberlakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan PMPRB - online. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar