Rabu, 27 Februari 2013

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)

Besarnya Jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemda yang harus di monitoring dan evaluasi pelaksanaan Refromasi Birokrasi nya mengharuskan KEMENPAN RB mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif. Besarnya jumlah K/L dan Pemda yang melaksanakan reformasi birokrasi  yaitu 600 Instansi (76 K/L, 33 Pemda Provinsi,  398 Pemda Kabupaten, dan 93 Kota), memerlukan sistem penilaian, monitoring dan evaluasi yang handal dan solid serta menggunakan Teknoliogi Informasi (online dan realtime). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,  dikembangkan sistem  penilaian secara self assessment dan online yang disebut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan hasil adopsi dari  Model Common Assessment Framework (CAF) yang telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia .

Model PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model CAF yang telah disesuaikan dengan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Pendekatan ini difokuskan untuk melakukan penilaian dan upaya pencapaian Program RB masing-masing instansi pemerintah, Sasaran, Indikator dan Target RB NasionalModel PMPRB mengkaitkan penilaian atas output dan outcome pelaksanaan program RB di instansi pemerintah, serta pencapaian IKU masing instansi dikaitkan dengan indikator keberhasilan RB secara nasional.

sejarah pengembangan PMPRB dapat dilihat dalam bagan berikut :


PMPRB mengharuskan instansi pemerintah yang melaksanakan program RB untuk melalukan self-assessment terhadap pelaksanaan RB di instansinya, dan melaporkan hasilnya secara online. Hal ini seperti di tegaskan dalam PERMENPAN RB No.1/2012. Dengan ditetapkannya PMPRB maka PerMenPAN-RB No.8/2011 (yang digunakan UPRBN), dan PerMenPAN-RB  No.53/2011 (yang digunakan TQA) dinyatakan TIDAK BERLAKU.
 

Indikator Keberhasilan Reformasi Birokrasi Nasional

Berikut adalah indikator keberhasilan RB Nasional :


Mengenal Road Map Reformasi Birorkasi

Road MapReformasi Birokrasi (RMRB) adalah bentuk operasionalisasi Grand DesignReformasi Birokrasi (GDRB) yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitupun sasaran tahun-tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun sebelumnya.

Road MapReformasi Birokrasi (RMRB) bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.

Ruang lingkup RMRB 2010-2014 mencakup tiga hal berikut:
a. Penguatan Birokrasi Pemerintah
b. Tingkat pelaksanaan Makro, Meso dan Mikro
c. Program Reformasi Birokrasi yang mencakup :


Selasa, 26 Februari 2013

Proses Reformasi Birokrasi mulai dari pengajuan hingga penetapan TK

1. Kementerian/Lembaga dan Pemda mengajukan Dokumen Usulan dan RoadMap Reformasi Birokrasi Kepada KEMENPAN RB

2. KEMENPAN RB kemudian melakukan penilaian kesiapan Program RB dengan tahapan :


3. Hasil penilaian kesiapan akan di ajukan kepada KPRBN
4. Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal dari penetapan Tunjangan Kinerja (TK)
5. KPRBN menetapkan KL yang mendapatkan TK
6. Pembayaran TK dilakukan oleh setiap Instansi yang ditetapkan 
7. KEMENPAN RB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanan RB instansi dengan memberlakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau yang lebih dikenal dengan PMPRB - online. 


Proses RB Kementerian/Lembaga (yang sudah dan yang belum)

3 Kementerian Pilot Project Reformasi Birokrasi yang diproses tahun 2008 (sudah remun)

1. Kementerian Keuangan
2. Mahkamah Agung
3. Badan Pemeriksa Keuangan

2 Kementerian yang diproses Reformasi Birokrasi tahun 2009 (sudah remun)

1. Sekretaris Kabinet
2. Kementerian Sekretariat Negara

9 Kementerian yang diproses Reformasi Birokrasi tahun 2010 (sudah remun)

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM
3. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
4. BPKP
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Pertahanan
7. KemenPPN/Bappenas
8. TNI
9. POLRI
10. Kemkumham
11. Kejaksaan Agung

20 Kementerian yang diproses Reformasi Birokrasi Tahun 2011 (sudah remun)


1. Kemenperin
2. Kemenristek
3. Kementan
4. Kemen PPPA
5. Kemenpera
6. BKPM
7. BPPT
8. BPOM
9. BKN
10.BPS
11.BATAN
12.LAN
13.Lemhanas
14.ANRI
15.BKKBN
16.Lemsaneg
17.LKPP
18.BNN
19.BNPT
20.LIPI


23 Kementerian/Lembaga yang lolos pasing grade untuk diproses RB tahun 2012

1 Kementerian Perdagangan
2 Kementerian Kesehatan
3 Kementerian Pekerjaan Umum
4 Kementerian Luar Negeri
5 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
6 Kementerian Komunikasi dan Informatika
7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9 BNP2TKI
10 Kementerian Kehutanan 
11 Kementerian Dalam Negeri
12 Badan Pengawas Tenaga Nuklir
13 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
14 Kementerian Kelautan dan Perikanan
15 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
16 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
17 Badan Intelijen Negara
18 Perpustakaan Nasional
19 Kementerian Lingkungan Hidup
20 Badan Koordinasi Keamanan Laut
21 Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
22 Kementerian Perhubungan
23 Kementerian PDT




9 Kementerian/Lembaga yang lolos pasing grade untuk diproses RB tahun 2013

1. Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
2. Badan Standardisasi Nasional
3. Badan Informasi Geospasial
4. Kementerian Sosial
5. Badsan SAR Nasional
6. Setjen Ombudsman
7. Setjen DPD
8. Setjen KY
9. BNPB
10. BPN
11. Setjen MK

Kementerian/Lembaga yang Tidak Lulus Passing Grade RB dan Harus Proses Ulang

1. Kementerian Koperasi dan UKM (Proses menggunakan PMPRB)
2. Kementerian Pemuda dan Olahraga(Proses menggunakan PMPRB)
3. Kementerian Agama(Proses menggunakan PMPRB)
4. Setjen MPR
5. Setjen Komnas Ham

Kementerian/Lembaga yang Belum Mengajukan Proses RB

1. Kementerian BUMN (sudah submit PMPRB)
3. Setjen KPU

Dasar Hukum Pelaksanaan RB


  • Dasar Hukum Pelaksanaan reformasi Birokrasi: PERPRES Nomor: 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 
  • PERMENPAN RB Nomor: 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 
  • PERMENPAN RB tentang: Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 7/2011); 
  • Pedoman Penilaian Dokumen Usulan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB No. 8/2011); 
  • Pedoman Penyusunan Road Map Birokrasi K/L dan Pemda (PERMENPAN RB No. 9/2011); 
  • Pedoman Pelaksanaan Quick Wins (PERMENPAN RB No. 10/2011); 
  • Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan (PERMENPAN RB No. 11/2011); 
  • Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process) (PERMENPAN RB No. 12/2011); 
  • Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokras (PERMENPAN RB No. 13/2011); 
  • Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) (PERMENPAN RB No. 14/2011); 
  • Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi K/L (PERMENPAN RB No. 15/2011). 
  • PERMENPAN RB Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 
  • PERMENPAN RB Nomor: 31 Tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB Online