Rabu, 27 Februari 2013

Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)

Besarnya Jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemda yang harus di monitoring dan evaluasi pelaksanaan Refromasi Birokrasi nya mengharuskan KEMENPAN RB mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif. Besarnya jumlah K/L dan Pemda yang melaksanakan reformasi birokrasi  yaitu 600 Instansi (76 K/L, 33 Pemda Provinsi,  398 Pemda Kabupaten, dan 93 Kota), memerlukan sistem penilaian, monitoring dan evaluasi yang handal dan solid serta menggunakan Teknoliogi Informasi (online dan realtime). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,  dikembangkan sistem  penilaian secara self assessment dan online yang disebut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan hasil adopsi dari  Model Common Assessment Framework (CAF) yang telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia .

Model PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model CAF yang telah disesuaikan dengan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Pendekatan ini difokuskan untuk melakukan penilaian dan upaya pencapaian Program RB masing-masing instansi pemerintah, Sasaran, Indikator dan Target RB NasionalModel PMPRB mengkaitkan penilaian atas output dan outcome pelaksanaan program RB di instansi pemerintah, serta pencapaian IKU masing instansi dikaitkan dengan indikator keberhasilan RB secara nasional.

sejarah pengembangan PMPRB dapat dilihat dalam bagan berikut :


PMPRB mengharuskan instansi pemerintah yang melaksanakan program RB untuk melalukan self-assessment terhadap pelaksanaan RB di instansinya, dan melaporkan hasilnya secara online. Hal ini seperti di tegaskan dalam PERMENPAN RB No.1/2012. Dengan ditetapkannya PMPRB maka PerMenPAN-RB No.8/2011 (yang digunakan UPRBN), dan PerMenPAN-RB  No.53/2011 (yang digunakan TQA) dinyatakan TIDAK BERLAKU.
 

1 komentar: