Senin, 11 Maret 2013

Reformasi Sistem Penggajian PNS

Terdapat empat tujuan dari sistem penggajian PNS, yaitu: (1) gaji sebaiknya mencukupi untuk dapat menarik serta mempertahankan para pegawai yang berkualitas, (2) gaji sebaiknya memotivasi kerja, mempertahankan moral serta dapat membuat para pegawai terlibat dalam pemenuhan misi Kementerian/Lembaga atau Pemda, (3) gaji sebaiknya menjadi salah satu usaha mendorong budaya produktivitas dalam suatu organisasi, serta (4) level gaji sebaiknya tidak melampaui batas yang memberikan efek buruk bagi fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, struktur penggajian PNS yang berlaku saat ini terdiri dari empat komponen utama:

1.      Gaji pokok: berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 1977 dan amandemen-amandemennya.
2.     Tunjangan: Tunjangan struktural, tunjangan fungsional atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 1977, tunjangan makan, tunjangan daerah terpencil seperti Papua.
3.    Tunjangan Reformasi Birokrasi: Diatur dalam Peraturan Presiden untuk masing-masing K/L dan Pemda (contohnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 untuk MenPANRB).
4.        Honorarium: diberikan untuk partisipasi pada tim serta partisipasi dalam seminar atau kegiatan lainnya sebagai nara sumber.

yang patut menjadi perhartian adalah, berdasarkan studi yang dilakukan oleh World Bank :
1.  Rata-rata, PNS di K/L yang telah menerima Tunjangan RB menerima 50% lebih banyak dibandingkan dengan PNS dengan golongan yang sama di K/L yang belum menerima Tunjangan Kinerja.
2.   Gaji pokok merupakan bagian yang dominan dari total remunerasi hanya bagi PNS dengan golongan yang rendah.
3.   Honorarium merupakan unsur yang signifikan bagi PNS senior (Golongan IV) dalam K/L yang belum menerima Tunjangan RB, dan Tunjangan RB serta honoraria merupakan bagian yang dominan bagi PNS dalam K/L yang telah menerima Tunjangan RB.
4.   Tunjangan RB telah memberikan kenaikan remunerasi yang semakin besar, namun juga meningkatkan perbedaan antara PNS dengan level yang sama di berbagai K/L.


Pemerintah seharusnya dapat mengimplementasikan penggajian fleksibel yang berbasiskan kinerja (Performance Related Pay - PRP), sesuai dengan tren yang terjadi di negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)Pemberian upah atas kinerja bervariasi, dari yang paling kecil (2%) hingga hampir 100% dari gaji pokok. Sebagai contoh, saat ini Finlandia menerapkan 2% PRP sedangkan Chili menerapkan 100%.

Perbaikan sistem penggajian dapat dilakukan, dengan memperhatikan:
1.    Pendekatan yang lebih empiris untuk membedakan tingkat gaji di berbagai K/L serta untuk berbagai kategori pegawai, sesuai dengan pasar tenaga kerja dimana K/L tersebut bersaing (dapat dilakukan melalui survei serta mempertimbangkan unsur penggajian berdasarkan lokasi geografis/ Cost of Living Adjustment -COLA);
2.     Menghilangkan unsur-unsur remunerasi yang mendukung PNS melakukan tindakan yang tidak produktif (dengan mengurangi atau menghilangkan sistem honoraria);
3.        Secara bertahap memperkenalkan sistem penggajian yang berbasis kinerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar