Reformasi birokrasi akan mendorong terwujudnya penerapan prinsip – prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di dalam reformasi birokrasi terdapat beberapa area perubahan yang
setiap perubahannya dapat memberikan dampak antara lain pada penurunan praktek KKN, meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, meningkatnya produktivitas aparatur, meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri dan hasil – hasil pembangunan secara nyata dirasakan oleh seluruh masyarakat. Kondisi tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya antara lain dengan penerapan quick wins.
Melalui quick wins atau disebut juga low hanging fruit diharapkan didapatkan momentum awal yang positif dan juga kepercayaan diri untuk selanjutnya melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan. Keluaran dari pelaksanaan quick wins adalah perbaikan sistem dan mekanisme kerja atau produk utama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan peran, tupoksi dan karakteristik masing-masing.
Dalam bahasa awam, program quickwins dapat diartikan sebagai Kementerian/Lembaga penyedia layanan melakukan percepatan dalam perbaikan pelayanan (quick) dan masyarakat menjadi pihak yang diuntungkan dalam percepatan yang dimaksud (Wins). Program Quickwins merupakan salah satu kriteria keberhasilan yang terdapat dalam 9 program mikro reformasi birokrasi, khususnya pada program peningkatan kualitas pelayanan publik.
berikut adalah program quickwins dari beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah menerima Tunjangan Kinerja :
No.
|
Nama K/L
|
Quick Wins
|
Keterangan
|
1
|
Lembaga
Administrasi Negara (LAN)
|
-
|
|
2
|
Badan
Kepegawaian Negara (BKN)
|
-
|
|
3
|
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas)
|
1. Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas).
2. Sistem Distance Learning
Lemhannas RI.
|
|
4
|
Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
|
-
|
|
5
|
Kem. Pertanian
|
||
6
|
Kem.
Perindustrian
|
1. Perbaikan Pelayanan Publik
|
|
7
|
Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI)
|
1. Program peningkatan profesionalisme peneliti nasional,
2. E-Commerce Layanan Jasa Kalibrasi,
3. Penyusunan policy paper
ditujukan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai
permasalahan sosial dan kemanusiaan.
4. Aksesibilitas publik terhadap hasil-hasil litbang,
5. Implementasi hasil penelitian untuk mendorong kemandirian pangan
|
|
8
|
Lembaga Kebij.
Pengadaan Barang/Jasa Pem. (LKPP)
|
1. Ujian Sertifikasi
Profersi PBJP berbasis Komputer
2. Kearsipan Digital
|
|
9
|
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
|
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Aplikasi
Penanaman Modal : standar pelayanan aplikasi standar 10 hari menjadi 7 hari
2. Peningkatan kualitas pelayanan per izinan
penanaman modal : standar pelayanan aplikasi perizinan 10 hari menjadi 7 hari
3. Peningkatan kualitas pelayanan fasilitas
penanaman modal : standar pelayanan aplikasi fasilitas 14 hari menjadi 10
hari
|
|
10
|
Badan Pusat
Statistik (BPS)
|
-
|
|
11
|
Kem. Pemberd.
Peremp & Perlindungan Anak (PPPA)
|
-
|
|
12
|
Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM)
|
1. layanan registrasi Obat dan
Makanan CEPPATT (cekatan, efisien, profesional, pasti waktu dan biaya,
akurat, transparan dan tanggap)
|
|
13
|
Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI)
|
1. Layanan Arsip Statis;
2. Layanan Pemberian Persetujuan Pemusnahan Arsip Pemerintah.
|
|
14
|
Lembaga Sandi
Negara (Lemsaneg)
|
-
|
|
15
|
Badan
Narkotika Nasional (BNN)
|
1. Peningkatan
pelayanan program rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan kapasitas
lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
2. Penurunan produksi ganja dan kawasan rawan
penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika melalui program pengembangan alternative/pengembangan
alternative khususnya di Provinsi Aceh.
3. Peningkatan
pemutusan jaringan atau pengungkapantindak kejahatan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan precursor melalui Intelijen.
4. Peningkatan
kecepatan dan ketepatan pelayanan pengujian sampel narkoba.
5. Perluasan
layanan wajib lapor bagi penyalahguna
dan/atau pecandu narkotika.
|
|
16
|
Kem. Riset dan
Teknologi (Ristek)
|
-
|
|
17
|
Badan
Kependudukan dan KBN (BKKBN)
|
1. Pengembangan Sistem
Pemantauan Kinerja melalui Dialog Interaktif
Program KB Nasional Melalui Teleconference
2. Pengembangan Sistem
Pelayanan KB di Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan
(Galcitas)
3.
Penerapan e-Procurement Pengadaan Barang dan
Jasa
|
|
18
|
Badan Tenaga
Nuklir Nasional (BATAN)
|
-
|
|
19
|
Kem. Perumahan Rakyat
(Menpera)
|
1.
penyediaan rumah sejahtera sangat murah;
2.
penyediaan
rumah sejahtera murah;
3.
elektronik procuirement
|
|
20
|
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT)
|
1. Jaringan deteksi terorisme yang melibatkan
territorial POLRI dan TNI dalam rangka pencegahan aksi terorisme
2. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka upaya
pencegahan radikalisme dan aksi terorisme
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar