Besarnya Jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemda yang harus di monitoring dan evaluasi pelaksanaan Refromasi Birokrasi nya mengharuskan KEMENPAN RB mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif. Besarnya jumlah K/L dan
Pemda yang melaksanakan reformasi birokrasi
yaitu 600 Instansi (76 K/L, 33 Pemda Provinsi, 398 Pemda
Kabupaten, dan 93
Kota), memerlukan sistem
penilaian, monitoring dan evaluasi yang handal dan solid serta menggunakan
Teknoliogi Informasi (online dan realtime). Untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, dikembangkan sistem penilaian secara self assessment dan online
yang disebut Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang merupakan
hasil adopsi dari
Model Common Assessment Framework (CAF)
yang telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia .
Model
PMPRB merupakan hasil adopsi dari
Model CAF yang telah disesuaikan dengan kebijakan Reformasi Birokrasi di
Indonesia. Pendekatan ini difokuskan untuk melakukan penilaian dan upaya pencapaian Program
RB masing-masing instansi pemerintah, Sasaran, Indikator dan Target
RB Nasional. Model PMPRB mengkaitkan penilaian
atas output dan outcome pelaksanaan program RB di instansi pemerintah, serta
pencapaian IKU masing instansi dikaitkan dengan
indikator keberhasilan RB secara nasional.
sejarah pengembangan PMPRB dapat dilihat dalam bagan berikut :
PMPRB mengharuskan instansi pemerintah yang melaksanakan program RB untuk melalukan self-assessment terhadap pelaksanaan RB di instansinya, dan melaporkan hasilnya secara online. Hal ini seperti di tegaskan dalam PERMENPAN RB No.1/2012. Dengan
ditetapkannya PMPRB maka PerMenPAN-RB
No.8/2011 (yang digunakan UPRBN), dan PerMenPAN-RB No.53/2011
(yang digunakan TQA) dinyatakan
TIDAK BERLAKU.