Senin, 11 Maret 2013

Reformasi Sistem Penggajian PNS

Terdapat empat tujuan dari sistem penggajian PNS, yaitu: (1) gaji sebaiknya mencukupi untuk dapat menarik serta mempertahankan para pegawai yang berkualitas, (2) gaji sebaiknya memotivasi kerja, mempertahankan moral serta dapat membuat para pegawai terlibat dalam pemenuhan misi Kementerian/Lembaga atau Pemda, (3) gaji sebaiknya menjadi salah satu usaha mendorong budaya produktivitas dalam suatu organisasi, serta (4) level gaji sebaiknya tidak melampaui batas yang memberikan efek buruk bagi fiskal negara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, struktur penggajian PNS yang berlaku saat ini terdiri dari empat komponen utama:

1.      Gaji pokok: berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 1977 dan amandemen-amandemennya.
2.     Tunjangan: Tunjangan struktural, tunjangan fungsional atau tunjangan umum sebagaimana diatur dalam PP 7 Tahun 1977, tunjangan makan, tunjangan daerah terpencil seperti Papua.
3.    Tunjangan Reformasi Birokrasi: Diatur dalam Peraturan Presiden untuk masing-masing K/L dan Pemda (contohnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2010 untuk MenPANRB).
4.        Honorarium: diberikan untuk partisipasi pada tim serta partisipasi dalam seminar atau kegiatan lainnya sebagai nara sumber.

yang patut menjadi perhartian adalah, berdasarkan studi yang dilakukan oleh World Bank :
1.  Rata-rata, PNS di K/L yang telah menerima Tunjangan RB menerima 50% lebih banyak dibandingkan dengan PNS dengan golongan yang sama di K/L yang belum menerima Tunjangan Kinerja.
2.   Gaji pokok merupakan bagian yang dominan dari total remunerasi hanya bagi PNS dengan golongan yang rendah.
3.   Honorarium merupakan unsur yang signifikan bagi PNS senior (Golongan IV) dalam K/L yang belum menerima Tunjangan RB, dan Tunjangan RB serta honoraria merupakan bagian yang dominan bagi PNS dalam K/L yang telah menerima Tunjangan RB.
4.   Tunjangan RB telah memberikan kenaikan remunerasi yang semakin besar, namun juga meningkatkan perbedaan antara PNS dengan level yang sama di berbagai K/L.


Pemerintah seharusnya dapat mengimplementasikan penggajian fleksibel yang berbasiskan kinerja (Performance Related Pay - PRP), sesuai dengan tren yang terjadi di negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)Pemberian upah atas kinerja bervariasi, dari yang paling kecil (2%) hingga hampir 100% dari gaji pokok. Sebagai contoh, saat ini Finlandia menerapkan 2% PRP sedangkan Chili menerapkan 100%.

Perbaikan sistem penggajian dapat dilakukan, dengan memperhatikan:
1.    Pendekatan yang lebih empiris untuk membedakan tingkat gaji di berbagai K/L serta untuk berbagai kategori pegawai, sesuai dengan pasar tenaga kerja dimana K/L tersebut bersaing (dapat dilakukan melalui survei serta mempertimbangkan unsur penggajian berdasarkan lokasi geografis/ Cost of Living Adjustment -COLA);
2.     Menghilangkan unsur-unsur remunerasi yang mendukung PNS melakukan tindakan yang tidak produktif (dengan mengurangi atau menghilangkan sistem honoraria);
3.        Secara bertahap memperkenalkan sistem penggajian yang berbasis kinerja.

Senin, 04 Maret 2013

Program percepatan Reformasi Birokrasi (Quickwins) pelayanan Kementerian/Lembaga


Reformasi birokrasi akan mendorong terwujudnya penerapan prinsip – prinsip clean government dan good governance yang secara universal diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di dalam reformasi birokrasi terdapat beberapa area perubahan yang 
setiap perubahannya dapat memberikan dampak antara lain pada  penurunan praktek KKN, meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, meningkatnya produktivitas  aparatur, meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri dan hasil hasil pembangunan secara  nyata dirasakan oleh seluruh masyarakat. Kondisi tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya antara lain dengan penerapan quick wins.


Melalui quick wins atau disebut juga low hanging fruit diharapkan  didapatkan momentum awal yang positif dan juga kepercayaan diri untuk selanjutnya melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan. Keluaran dari pelaksanaan quick wins adalah perbaikan sistem dan mekanisme  kerja atau produk utama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah  yang sesuai dengan peran, tupoksi dan karakteristik masing-masing.

Dalam bahasa awam, program quickwins dapat diartikan sebagai Kementerian/Lembaga penyedia layanan melakukan percepatan dalam perbaikan pelayanan (quick) dan masyarakat menjadi pihak yang diuntungkan dalam percepatan yang dimaksud (Wins). Program Quickwins merupakan salah satu kriteria keberhasilan yang terdapat dalam 9 program mikro reformasi birokrasi, khususnya pada program peningkatan kualitas pelayanan publik. 

berikut adalah program quickwins dari beberapa Kementerian/Lembaga  yang sudah menerima Tunjangan Kinerja :

No.
Nama K/L           
Quick Wins
Keterangan

1
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
-

2
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-

3
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
1.    Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas).
2.    Sistem Distance Learning Lemhannas RI.


4
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
-

5
Kem. Pertanian


6
Kem. Perindustrian
1.      Perbaikan  Pelayanan Publik

7
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
1.      Program peningkatan profesionalisme peneliti nasional,
2.      E-Commerce Layanan Jasa Kalibrasi,
3.      Penyusunan policy paper ditujukan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan.
4.      Aksesibilitas publik terhadap hasil-hasil litbang,
5.      Implementasi hasil penelitian untuk mendorong kemandirian pangan

8
Lembaga Kebij. Pengadaan Barang/Jasa Pem. (LKPP)
1.      Ujian Sertifikasi Profersi PBJP berbasis Komputer
2.      Kearsipan Digital

9
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
1.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Aplikasi Penanaman Modal : standar pelayanan aplikasi standar 10 hari menjadi 7 hari
2.      Peningkatan kualitas pelayanan per izinan penanaman modal : standar pelayanan aplikasi perizinan 10 hari menjadi 7 hari
3.      Peningkatan kualitas pelayanan fasilitas penanaman modal : standar pelayanan aplikasi fasilitas 14 hari menjadi 10 hari

10
Badan Pusat Statistik (BPS)
-

11
Kem. Pemberd. Peremp & Perlindungan Anak (PPPA)
-

12
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM)
1.       layanan registrasi Obat dan Makanan CEPPATT (cekatan, efisien, profesional, pasti waktu dan biaya, akurat, transparan dan tanggap)

13
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
1.      Layanan Arsip Statis;
2.      Layanan Pemberian Persetujuan Pemusnahan Arsip Pemerintah.

14
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
-

15
Badan Narkotika Nasional (BNN)
1.       Peningkatan pelayanan program rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
2.        Penurunan produksi ganja dan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui program pengembangan alternative/pengembangan alternative khususnya di Provinsi Aceh.
3.       Peningkatan pemutusan jaringan atau pengungkapantindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor melalui Intelijen.
4.       Peningkatan kecepatan dan ketepatan pelayanan pengujian sampel narkoba.
5.       Perluasan layanan wajib lapor bagi penyalahguna  dan/atau pecandu narkotika.

16
Kem. Riset dan Teknologi (Ristek)
-

17
Badan Kependudukan dan KBN (BKKBN)
1.    Pengembangan Sistem Pemantauan Kinerja melalui Dialog Interaktif Program KB Nasional Melalui Teleconference
2.    Pengembangan Sistem  Pelayanan KB di Wilayah Tertinggal, Terpencil dan Perbatasan (Galcitas)
3.       Penerapan e-Procurement Pengadaan Barang dan Jasa


18
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
-

19
Kem. Perumahan Rakyat (Menpera)
1.      penyediaan rumah sejahtera sangat murah;
2.      penyediaan rumah sejahtera murah;
3.      elektronik procuirement

20
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
1.      Jaringan deteksi terorisme yang melibatkan territorial POLRI dan TNI dalam rangka pencegahan aksi terorisme
2.      Pemberdayaan masyarakat dalam rangka upaya pencegahan radikalisme dan aksi terorisme